JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Jumlah korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah dan haji Hanania Travel terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.286 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp35,34 miliar.
Data tersebut disampaikan kuasa hukum para korban, Joddy Mulyasetya Putra, saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan dokumen laporan gelombang ketiga, Rabu (17/6/2026).
Joddy mengatakan, pada pelaporan gelombang ketiga terdapat tambahan 620 orang atau jamaah (pax) yang melaporkan diri sebagai korban dugaan penipuan.
“Gelombang ketiga hari ini kami telah merekap data korban yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kurang lebih sebanyak 620 pax. Nilai kerugian pada gelombang ketiga ini mencapai Rp16.768.745.500. Data ini merupakan tambahan dari laporan sebelumnya yang mencakup 568 jamaah,” katanya.
Menurut Joddy, pengusutan kasus kini berkembang karena ditemukan dugaan modus baru yang tidak hanya menyasar calon jamaah umrah, tetapi juga calon jamaah haji khusus atau ONH Plus.
“Korbannya tidak hanya jamaah umrah, tetapi juga ada calon jamaah haji. Hingga hari ini kami telah menerima dokumen dari empat korban haji. Mereka telah menyetorkan uang muka kepada pihak Hanania, namun dana tersebut diduga belum disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ujarnya.
Ia menjelaskan, selain menawarkan slot haji khusus, pihak travel juga diduga memberikan iming-iming paket umrah gratis pada bulan Syawal bagi masyarakat yang bersedia membayar uang muka pendaftaran haji.
“Travel menjanjikan calon jamaah Haji Plus akan mendapatkan fasilitas umrah gratis pada bulan Syawal. Namun setelah dana disetorkan, janji tersebut tidak terealisasi dan nomor porsi haji juga tidak diperoleh. Hal ini berdasarkan dokumen serta kesaksian para korban yang kami terima,” kata Joddy.
Dalam pelaporan gelombang ketiga tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah barang bukti fisik dan digital untuk melengkapi proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang diserahkan antara lain formulir penyerahan bukti kepada kepolisian, dokumen identitas korban seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan paspor, bukti percakapan digital, bukti transfer dana ke rekening Hanania Travel, invoice pembayaran, hingga dokumen visa yang sempat diterbitkan.
Joddy menjelaskan banyak korban memilih melapor melalui kuasa hukum karena tersebar di berbagai daerah di Indonesia sehingga mengalami keterbatasan untuk datang langsung ke Polda Metro Jaya.
“Korban berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Papua hingga Makassar. Jarak yang jauh menjadi kendala bagi mereka untuk melapor secara langsung. Karena itu, pemberian kuasa hukum memudahkan proses koordinasi dan pelaporan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian korban di daerah juga telah membuat laporan ke kepolisian setempat. Nantinya, laporan dari sejumlah polda akan dikoordinasikan dan dipusatkan di Polda Metro Jaya guna memudahkan proses penanganan perkara.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban Hanania Travel, baik dalam program umrah maupun haji, untuk segera melapor kepada aparat kepolisian atau melalui posko hukum yang telah disediakan.
“Saat ini Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini dan membuka ruang bagi korban lainnya untuk melapor, khususnya pada klaster jamaah haji. Kami berharap seluruh korban dapat menyampaikan haknya agar penanganan perkara berjalan transparan dan terpusat,” pungkas Joddy. (rdr/ant)










