EKONOMI

Gaji Pegawai KDKMP tak Seragam, Disesuaikan Pendapatan Koperasi

×

Gaji Pegawai KDKMP tak Seragam, Disesuaikan Pendapatan Koperasi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. (dok. dibuat dengan AI)
ilustrasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. (dok. dibuat dengan AI)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan masing-masing koperasi.

“Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” kata Ferry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul perbincangan di media sosial mengenai besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Ferry mengatakan penetapan gaji bagi manajer KDKMP akan diatur pemerintah dan saat ini besarannya masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan gaji pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan usaha masing-masing koperasi, sedangkan pengaturan teknis operasional dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

Baca Juga  Andre Rosiade Dukung Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim

Menurut Farida, PT Agrinas Pangan Nusantara bertanggung jawab atas pembangunan fisik, gudang, gerai koperasi, serta operasional KDKMP selama dua tahun.

Ia mengatakan operasional KDKMP saat ini masih berada pada tahap awal sehingga mekanisme penggajian pegawai akan mengikuti perkembangan usaha masing-masing koperasi.

“Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi,” ujarnya.

Pola penggajian berdasarkan kemampuan usaha koperasi tersebut telah diterapkan di KDKMP Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ketua KDKMP Bentangan Bambang Gunarsa mengatakan koperasi yang dipimpinnya saat ini memiliki dua pegawai dengan gaji masing-masing Rp1,5 juta per bulan yang dibayarkan dari pendapatan operasional koperasi.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Bakal ‘Kocok Ulang’ Pegawai Pajak, yang Terlibat Penyelewengan bakal Dirumahkan

“Alhamdulillah KDKMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini,” kata Bambang saat dihubungi pekan lalu.

Menurut dia, besaran gaji pegawai ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan koperasi. (rdr/ant)