SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (49), yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Erlina (45).
Pelaku ditangkap setelah empat bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Patuan Anggi Nomor 97 Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tanggal 6 Maret 2026.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang mempersiapkan barang dagangannya untuk berjualan sate,” ujar Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, usai kejadian pembacokan terhadap korban di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pelaku melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan.
Selama proses pengejaran, Tim Kalong yang dipimpin Ipda Algino Ganaro terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Sumatera Utara.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku yang sudah empat bulan menjadi buronan jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan kekerasan tersebut dipicu persoalan rumah tangga. Pelaku diduga merasa curiga terhadap korban terkait dugaan hubungan dengan pria lain. Informasi tersebut diperoleh penyidik dari keterangan anak korban dan pelaku.
Sebelum kejadian, anak korban bernama Yamil Fauzi mengambil dandang pemasak ketupat di rumah pelaku yang berada di Batang Haluan untuk dibawa ke rumah korban di Jalan KKN.
Setelah itu, pelaku bersama anaknya, Sonia Saputri, mendatangi lokasi korban. Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), terjadi keributan yang berujung dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang hingga korban mengalami luka pada bagian dahi dan punggung.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berupaya melerai. Pelaku selanjutnya melarikan diri ke arah Sungai Batang Haluan dan bersembunyi di kebun sawit milik warga selama kurang lebih 14 hari.
“Agar tidak terdeteksi petugas, pelaku berpindah-pindah tempat. Ia sempat berada di Kecamatan Andilan, Kabupaten Pasaman, kemudian berjualan sate di Balige, Kabupaten Toba, hingga akhirnya ditangkap di Pematang Siantar,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (rdr/dedi)












