BERITA

BGN Larang Dapur MBG Pakai Gas 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP Bersubsidi

×

BGN Larang Dapur MBG Pakai Gas 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kantor BGN. ( Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperbolehkan menggunakan bahan maupun energi bersubsidi untuk memasak makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Larangan tersebut mencakup penggunaan gas elpiji 3 kilogram, minyak goreng Minyakita, serta beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ia meminta masyarakat, termasuk media massa, ikut melakukan pengawasan apabila menemukan adanya dapur SPPG yang menggunakan barang bersubsidi dalam operasional MBG.

Baca Juga  Program Makan Bergizi Gratis Buka Peluang Riset Kampus, Ini Kata BGN

Menurut Sudaryono, BGN akan memberikan teguran hingga menghentikan operasional dapur apabila terbukti melakukan pelanggaran berulang.

“Silakan laporkan dapur mana yang menggunakan Minyakita. Nanti akan kami beri surat teguran atau peringatan. Kalau memang tetap melanggar, dapurnya akan kami tutup,” katanya.

Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga mewajibkan dapur SPPG membeli bahan pangan sesuai ketentuan harga pemerintah, termasuk telur ayam.

Sudaryono mengatakan pembelian telur harus mengacu pada Harga Acuan Penjualan (HAP), bukan berdasarkan harga rendah yang dapat merugikan peternak.

“Harga telur yang seharusnya sesuai HAP Rp25.000 di kandang, pernah turun sampai Rp12.500 hingga Rp15.000. Kepala dapur harus membeli sesuai harga acuan pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga  Andre Rosiade: Presiden Prabowo Dukung Audit Total MBG, Ingin Tepat Sasaran dan Bebas Kebocoran

Sudaryono menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya BGN memperbaiki tata kelola program MBG sekaligus mencegah praktik yang berpotensi merugikan negara.

Sebelumnya, BGN telah menghentikan operasional sebanyak 833 dapur SPPG di sejumlah wilayah Indonesia karena dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Selain penutupan dapur, BGN juga menghentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

BGN juga menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada sembilan ASN yang melakukan pelanggaran berat serta memberikan sanksi disiplin ringan kepada 39 ASN lainnya. (rdr/ant)