PESISIR SELATAN

Proyek Rp13,7 Miliar Baru Jalan Juli, Pemkab Pessel Klaim Sesuai Progres

×

Proyek Rp13,7 Miliar Baru Jalan Juli, Pemkab Pessel Klaim Sesuai Progres

Sebarkan artikel ini
Sekda Pessel Zainal Arifin. (dok. istimewa)
Sekda Pessel Zainal Arifin. (dok. istimewa)

PAINAN, RADARSUMBAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) menilai pelaksanaan belanja modal pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang baru dimulai pada Juli 2026 masih dalam batas kewajaran. Namun, kondisi tersebut menyisakan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan dan percepatan penyerapan anggaran daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan, Zainal Arifin, mengatakan seluruh proses lelang belanja modal barang dan jasa APBD tahun anggaran 2026 telah diselesaikan pemerintah daerah.

“Masih wajar sesuai progresnya. Proses lelang sudah selesai semua,” kata Zainal melalui pesan WhatsApp kepada wartawan di Painan, akhir pekan lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap pelaksanaan kegiatan pada Bidang Cipta Karya Dinas PU Pesisir Selatan yang baru mulai memasuki tahap pelaksanaan pada Juli.

Sebelumnya, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Pesisir Selatan, Youdhi F. Makruf, mengakui sejumlah kegiatan belanja barang dan jasa di bidang yang dipimpinnya baru dimulai pada Juli 2026.

Padahal, belanja modal merupakan salah satu komponen penting dalam APBD yang berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Semakin cepat kegiatan dimulai dengan perencanaan yang matang, semakin besar pula ruang bagi pemerintah daerah untuk memastikan kualitas pekerjaan, mengantisipasi kendala teknis, serta menghindari penumpukan pekerjaan pada penghujung tahun anggaran.

Tahun ini, Bidang Cipta Karya Dinas PU Pesisir Selatan antara lain mengerjakan pembangunan saluran drainase sepanjang 1,2 kilometer di kawasan Rawang menuju Batang Painan dengan nilai sekitar Rp6,3 miliar.

Selain itu, terdapat kegiatan normalisasi drainase kota di kawasan Rawang, Painan, dengan anggaran Rp1,1 miliar. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan yang sebelumnya telah disusun konsultan perencana.

Baca Juga  Ribuan Ha Lahan Pertanian Warga Terdampak Banjir, Pemkab Pessel Upayakan Penggantian

Proyek lainnya yakni lanjutan pembangunan tahap II Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, dengan alokasi anggaran sekitar Rp6,3 miliar. Pekerjaan tahap ini difokuskan pada pembangunan kios pedagang di lantai II.

Youdhi optimistis kedua kegiatan tersebut dapat diselesaikan hingga akhir 2026. Sementara pembangunan tahap III Pasar Surantih direncanakan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. “Jadi, pedagang nanti sudah bisa berjualan di kios,” ujarnya.

Persoalan Bukan Sekadar Selesai Lelang

Pemerintah daerah memang memiliki alasan untuk menyebut pelaksanaan kegiatan masih wajar apabila seluruh tahapan pengadaan telah diselesaikan dan pekerjaan berjalan sesuai kontrak. Namun, ukuran keberhasilan belanja modal semestinya tidak berhenti pada selesainya proses lelang.

Yang juga perlu dipertanyakan adalah mengapa pekerjaan fisik baru berjalan pada pertengahan tahun, sementara APBD 2026 telah ditetapkan sejak akhir tahun sebelumnya dan tahun anggaran sudah dimulai sejak Januari.

Semakin pendek waktu pelaksanaan, semakin besar pula tekanan terhadap penyelesaian pekerjaan. Apalagi sejumlah proyek infrastruktur berhadapan dengan faktor cuaca yang dapat mengganggu pekerjaan fisik di lapangan.

Prinsip pengelolaan keuangan daerah sendiri menekankan pentingnya efektivitas, efisiensi, transparansi, dan ketepatan waktu. Regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah juga membuka ruang bagi pemerintah daerah melakukan perencanaan dan proses pengadaan lebih awal agar pelaksanaan kegiatan tidak menumpuk pada semester kedua.

Karena itu, persoalan yang layak menjadi perhatian bukan semata-mata apakah proyek tersebut nantinya selesai atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah seberapa optimal waktu satu tahun anggaran dimanfaatkan untuk menghasilkan pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Jika pekerjaan baru dimulai Juli dan ditargetkan selesai pada Desember, maka pemerintah hanya memiliki sekitar enam bulan untuk menyelesaikan pekerjaan, melakukan pengawasan, menguji hasil pekerjaan, hingga memastikan pembayaran dan administrasi kegiatan berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga  Polres Pessel Gagalkan Peredaran 80 Jeriken Solar Subsidi, Seorang Pelaku Ditangkap

Kondisi tersebut tentu membutuhkan pengawasan lebih ketat agar target penyelesaian tidak mengorbankan kualitas pekerjaan.

Jangan Sampai Kejar Serapan, Kualitas Terabaikan

Pemerintah daerah juga perlu berhati-hati agar percepatan pekerjaan pada semester kedua tidak berubah menjadi sekadar mengejar serapan anggaran menjelang tutup buku. Proyek drainase, misalnya, memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, terutama dalam mengantisipasi genangan dan banjir.  Karena itu, kualitas konstruksi dan kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan jauh lebih penting dibanding sekadar memastikan anggaran terserap.

Begitu pula pembangunan Pasar Surantih. Proyek tersebut bukan hanya soal menyelesaikan bangunan fisik, tetapi juga memastikan pedagang benar-benar dapat menempati kios dan aktivitas ekonomi masyarakat kembali berjalan dengan baik.

Dengan demikian, klaim bahwa pelaksanaan masih “wajar” semestinya diikuti dengan penjelasan yang lebih terbuka mengenai alasan kegiatan baru dimulai pada Juli, progres fisik masing-masing proyek, target penyelesaian, serta langkah pemerintah daerah memastikan pekerjaan tidak terburu-buru di penghujung tahun.

Sebab, ukuran keberhasilan APBD bukan hanya berapa besar anggaran yang berhasil dibelanjakan, tetapi seberapa cepat, tepat, berkualitas, dan bermanfaat anggaran tersebut kembali kepada masyarakat.

Jika seluruh proses memang telah disiapkan sejak awal dan keterlambatan pelaksanaan semata-mata karena tahapan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah tentu memiliki ruang untuk menjelaskannya kepada publik.

Namun jika persoalannya berada pada lemahnya perencanaan atau lambannya pelaksanaan, evaluasi menjadi penting agar pola serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya. APBD bukan sekadar angka dalam dokumen, melainkan uang publik yang memiliki batas waktu dan harus dikonversikan menjadi pelayanan serta pembangunan yang nyata bagi masyarakat. (rdr-teddy)