PADANG, RADARSUMBAR.COM — Penertiban aktivitas yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) tanpa dokumen perizinan di Kota Padang berujung kericuhan. Dua personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengalami luka saat melakukan pengawasan dan penertiban di salah satu warung di kawasan Jalan Dr. Sutomo, Simpang Haru, Minggu malam (27/9/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah, S.STP., M.AP., didampingi Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Harvi Dasnoer, S.STP., M.AP., serta Kepala Seksi Pelatihan Dasar Ronal Ikhsan, S.STP.
Saat melakukan pengawasan, petugas mendatangi salah satu warung yang menjadi sasaran pemeriksaan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah botol minuman beralkohol yang kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan penanganan sesuai ketentuan.
Namun, proses penertiban tersebut tidak berjalan mulus. Pemilik warung disebut menolak tindakan petugas. Situasi kemudian memanas hingga terjadi kericuhan dan diduga melibatkan penyerangan menggunakan botol kaca. Akibat kejadian itu, dua personel Satpol PP Kota Padang mengalami luka. Keduanya kemudian mendapatkan penanganan medis.
Kabid Linmas Satpol PP Kota Padang Wahyu Isandi Rahmatullah menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Ia menegaskan, personel yang berada di lapangan menjalankan tugas dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap petugas saat menjalankan tugas. Penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Setiap tindakan di lapangan tetap kami lakukan dengan mengedepankan prosedur dan pendekatan yang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Wahyu, adanya perlawanan tidak mengurangi komitmen Satpol PP Kota Padang dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Satpol PP hadir untuk memastikan aturan dapat berjalan dan masyarakat mendapatkan rasa aman. Kalau dalam pelaksanaan tugas ditemukan dugaan pelanggaran atau tindakan yang mengarah pada pidana, tentu akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme dan koordinasi dengan pihak yang berwenang,” lanjutnya.
Dalam penertiban tersebut, sejumlah botol minuman beralkohol diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan serta proses penanganan lebih lanjut.
Insiden tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan penegakan ketenteraman dan ketertiban umum di lapangan. Satpol PP Kota Padang menyatakan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, prosedural, serta koordinasi dengan unsur terkait.
Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban masyarakat. Setiap tindakan penertiban di lapangan disebut akan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku. (rdr)












