JAKARTA, RADARSUMBAR.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. TBP ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
LPS menyatakan keputusan mempertahankan tingkat bunga tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator perbankan.
Di antaranya, kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas yang masih terbatas, kinerja intermediasi serta kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, dan cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.
Dengan kondisi tersebut, LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku masih memadai untuk dipertahankan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
Kredit dan Simpanan Sama-sama Tumbuh
Kinerja intermediasi perbankan juga menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Sementara itu, penyaluran kredit tumbuh lebih tinggi, yakni 13,66 persen secara tahunan. LPS menilai perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional.
Kinerja positif tersebut turut didukung kondisi likuiditas, profitabilitas dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga memperkuat ketahanan industri perbankan.
99,94 Persen Rekening Bank Umum Masuk Cakupan Penjaminan
Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan LPS juga tetap tinggi. Data per Agustus 2026 menunjukkan sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo simpanan hingga Rp2 miliar.
Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening, sehingga seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS.
Untuk BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar atau mencapai 99,97 persen dari total rekening.
LPS menyatakan akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan, termasuk seiring pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.
Nasabah Diingatkan Soal Batas Bunga
LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan. Berdasarkan UU LPS, simpanan nasabah dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.
Ketiga kriteria tersebut yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud yang menyebabkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
LPS menegaskan TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan LPS.
Karena itu, masyarakat diminta memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank. LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital.
Keputusan tersebut ditetapkan LPS pada 29 September 2026 dan ditandatangani Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu. (rdr)












