PADANG

Travel Tanpa Izin PIHK Dilarang Promosikan Haji Khusus, Kemenhaj Sumbar Perketat Pengawasan

×

Travel Tanpa Izin PIHK Dilarang Promosikan Haji Khusus, Kemenhaj Sumbar Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Kanwil Kemenhaj Sumbar melakukan pengawasan terhadap biro perjalanan haji dan umrah. (Foto: Kemenhaj Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan haji dan umrah. Travel yang tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diingatkan tidak mempromosikan layanan haji khusus.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu travel umrah berinisial MYS, Rabu (30/9/2026).

Dalam pemeriksaan itu, Rifki menemukan materi promosi haji khusus yang dipasang di lokasi travel. Ia kemudian mencabut langsung stiker promosi tersebut.

Rifki menegaskan, travel yang hanya mengantongi izin penyelenggaraan perjalanan umrah tidak diperbolehkan menjalankan maupun mempromosikan layanan haji khusus.

“Kalau izinnya hanya untuk umrah, jangan mencoba melaksanakan layanan atau mempromosikan haji khusus,” tegas Rifki.

Menurut Rifki, penyelenggaraan haji khusus berada dalam lingkup perizinan PIHK. Karena itu, setiap travel wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan jenis izin yang dimilikinya.

Baca Juga  Tim Klewang Polresta Padang Ungkap Pencurian BBM dari Tangki Mobil

Ia meminta seluruh travel umrah mematuhi ketentuan tersebut. Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan layanan yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan legalitas penyelenggara.

Sidak terhadap MYS sebelumnya dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan adanya jemaah yang batal berangkat. Namun, persoalan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh tim Kemenhaj bersama asosiasi travel.

Rifki mengatakan pihaknya masih mengumpulkan dan mencocokkan data terkait jemaah yang diduga batal berangkat. Dengan demikian, belum ada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

Selain soal perizinan, Rifki mengingatkan travel umrah agar tertib melaporkan data jemaah. Data tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah.

Travel juga diminta memastikan seluruh fasilitas yang dijanjikan kepada jemaah tercantum dalam kontrak. Informasi tersebut mencakup layanan dan fasilitas yang akan diterima jemaah selama perjalanan.

Baca Juga  Kemenhaj Pastikan Tenda dan Transportasi Jamaah Haji Siap di Armuzna

“Semua yang dijanjikan kepada jemaah harus jelas dalam kontrak. Termasuk fasilitas yang akan diterima selama perjalanan,” ujarnya.

Menurut Rifki, kontrak menjadi dasar bagi jemaah dan travel dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing. Dokumen tersebut juga dapat menjadi rujukan apabila terjadi persoalan terkait layanan.

Ia menegaskan pengawasan tidak hanya menyangkut keberangkatan jemaah. Kemenhaj juga memastikan kesesuaian izin, materi promosi, data jemaah, serta layanan yang dijanjikan oleh travel.

Rifki meminta seluruh travel menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian layanan sekaligus perlindungan kepada jemaah. (rdr)