PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dalam pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026.
Seorang pria berinisial Deswandi (41), yang berprofesi sebagai sopir, ditangkap pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.45 WIB di kawasan Kampung Priuk, Jalan Dr. Moh. Hatta, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Penangkapan dilakukan Tim I Opsnal Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana.
Deswandi diketahui merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat Singgalang 2026 atas dugaan pencurian bahan bakar minyak (BBM) dari tangki kendaraan.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/510/VI/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 2 Juni 2026 yang dibuat oleh korban bernama Sudirman.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di Komplek Nuansa Indah Blok A Nomor 9, Kelurahan Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Korban mengetahui kejadian tersebut setelah mencium bau menyengat BBM di area parkir rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan genangan bahan bakar di bawah mobil serta tutup tangki kendaraan dalam keadaan terbuka.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 ribu. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim I Opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Pauh.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka saat berada di pinggir jalan.
Dalam pemeriksaan awal, Deswandi mengakui telah melakukan pencurian BBM dari tangki mobil bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sekitar 75 liter BBM jenis Pertalite.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polresta Padang dalam memberantas tindak kriminalitas melalui Operasi Sikat Singgalang 2026 serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polisi juga menegaskan akan terus menindak setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga. (rdr)












