PADANGHEADLINE

Anak 16 Tahun di Padang Diamankan Tim Klewang, Diduga Curi Burung Kacer Senilai Rp5 Juta

×

Anak 16 Tahun di Padang Diamankan Tim Klewang, Diduga Curi Burung Kacer Senilai Rp5 Juta

Sebarkan artikel ini

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang dan Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial FA (16), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

FA diamankan tanpa perlawanan di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Sabtu (29/8/2026) sore.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Miftahul Ulum yang kehilangan burung peliharaannya di rumahnya di Jalan Sentani No. 2, RT 001/RW 001, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara.

“Benar, tim kami yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana telah mengamankan seorang anak berkonflik dengan hukum terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif di lapangan,” ujar Muhammad Yasin.

Baca Juga  Asal Peluru Nyasar di UNP masih Diselidiki, Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Tanggung Perawatan Dua Korban

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban meletakkan sangkar berisi burung peliharaannya di teras rumah.

Namun, ketika korban hendak mengecek sangkar tersebut pada keesokan paginya, burung peliharaannya telah hilang. Korban hanya mendapati sangkar dalam kondisi kosong.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang melakukan penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menggali informasi dari masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada FA sebagai terduga pelaku.

Setelah mengetahui keberadaan FA di kawasan Jalan Veteran, petugas kemudian bergerak dan mengamankannya pada Sabtu sore.

Baca Juga  Peringatan HPN 2022 di Polresta Padang Berlangsung Sederhana

Dalam pemeriksaan awal, FA mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung Kacer berwarna hitam putih dalam kondisi sehat yang saat itu berada dalam penguasaan FA.

Saat ini, FA bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. (rdr)