PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pelarian seorang pria berinisial MKG (25), terduga pelaku penggelapan uang milik majikannya di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berakhir di Kota Padang.
MKG yang sempat melarikan diri ke Jakarta, akhirnya terdeteksi berada di Padang. Ia ditangkap tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (20/8/2026).
Penangkapan dilakukan setelah Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bersama Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang melakukan koordinasi dan komunikasi intensif untuk melacak keberadaan pelaku.
Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan uang yang dilakukan MKG terhadap majikannya. Setelah kejadian, pelaku meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke Jakarta. Namun, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di Padang.
“Namun, keberadaan pelaku kemudian terdeteksi di Padang. Informasi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan koordinasi antara Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang. Upaya bersama itu kemudian berujung pada penangkapan pelaku di Parak Laweh,” kata Ryan, Jumat (21/8/2026) malam.
Penangkapan tersebut turut mengejutkan keluarga pelaku. Keluarga disebut tidak menyangka salah seorang anggota keluarganya terseret dalam perkara penggelapan. Meski berlangsung dalam suasana emosional, proses penangkapan tetap berjalan aman dan terkendali. Setelah diamankan, MKG terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu Polsek di Kota Padang.
“Pelaku terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu Polsek di Padang,” ujarnya.
Selanjutnya, proses hukum terhadap pelaku akan diteruskan oleh Polresta Pangkalpinang sebagai wilayah asal perkara. Koordinasi antara kedua kepolisian masih dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap penggunaan uang yang diduga digelapkan tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku yang dicocokkan dengan bukti yang dimiliki penyidik, uang sekitar Rp115 juta itu telah habis digunakan untuk bermain judi online.
“Sesuai dengan pengakuan dari si pelaku dan kita cocokkan dengan bukti yang ada, uang hasil penggelapan sebesar lebih kurang Rp115 juta tersebut habis digunakan untuk bermain judi online,” tutup Ryan. (rdr)












