PADANG

Curi Uang Ibu Rp5 Juta untuk Beli HP dan Judi Online, Wanita di Padang Ditangkap Tim Klewang

×

Curi Uang Ibu Rp5 Juta untuk Beli HP dan Judi Online, Wanita di Padang Ditangkap Tim Klewang

Sebarkan artikel ini
Seorang perempuan maling uang orangtua di Padang untuk foya-foya. (dok. istimewa)
Seorang perempuan maling uang orangtua di Padang untuk foya-foya. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COMTim Klewang Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang wanita berinisial CFE (35) yang diduga mencuri uang milik ibu kandungnya sendiri senilai Rp5 juta. Uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk membeli ponsel, berfoya-foya, hingga bermain judi online.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan tersangka diamankan pada Jumat (21/8/2026) sore. Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.

“Pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, RT 03 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, tanpa perlawanan,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Minggu (23/8/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah korban yang merupakan ibu kandung tersangka, Elvi Lismaneri, hendak membayar tagihan bank pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Warung PMD, Jalan Jawa Gadut.

Baca Juga  Festival Pawai Telong-Telong Semarakkan HJK Padang ke-357, Ribuan Warga Padati Pantai Cimpago

Saat itu, korban mendapati dompet berwarna hitam yang berisi uang tunai sekitar Rp5 juta sudah tidak berada di tempat semula. Dompet tersebut sebelumnya disimpan di atas rak kayu yang tertutup panci.

Korban kemudian berupaya menghubungi tersangka dan anaknya yang lain. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons. Korban selanjutnya membuat laporan awal ke Polresta Padang. Setelah itu, korban mendatangi rumah seorang saksi berinisial Silvia di kawasan Limau Manis dan bertemu dengan tersangka.

Dalam interogasi singkat di lokasi, tersangka mengakui telah menyerahkan dompet tersebut kepada Silvia. Saat dompet dikembalikan kepada korban, uang tunai yang berada di dalamnya ternyata sudah tidak ada.

Kepada orang tuanya, tersangka mengaku uang tersebut telah digunakan untuk membeli satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 seharga Rp2,1 juta. Sementara sisa uang lainnya diakui telah digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi online.

Baca Juga  Video Operasi Cipta Kondisi dan Patroli Sahur Polresta Padang Diapresiasi Warganet

Tidak terima atas perbuatan anaknya dan merasa mengalami kerugian, korban kemudian kembali mendatangi Polresta Padang dan meminta agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/813/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, Tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet berwarna hitam dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 berwarna purple. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.