BERITAHEADLINE

Andre Rosiade Beberkan Lima Arahan Presiden Prabowo soal Haji dan Umrah

×

Andre Rosiade Beberkan Lima Arahan Presiden Prabowo soal Haji dan Umrah

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, membeberkan lima arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Arahan tersebut mencakup pemberantasan praktik kartel, audit keuangan, penataan biaya, pembenahan sistem antrean, serta perbaikan data dan layanan jemaah.

“Presiden Prabowo memberikan lima arahan penting untuk membenahi penyelenggaraan haji dan umrah. Arahan itu harus dijalankan secara serius agar pelayanan kepada jemaah semakin baik, transparan, dan akuntabel,” kata Andre Rosiade, Minggu (4/10/2026).

Andre menegaskan, pembenahan haji dan umrah harus dilakukan secara menyeluruh agar penyelenggaraan ibadah semakin transparan, adil, dan berpihak kepada kepentingan jemaah. Langkah ini juga penting untuk memastikan pengelolaan dana, penentuan biaya, serta pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Arahan pertama adalah memberantas praktik kartel dalam penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk praktik yang berpotensi merugikan jemaah. “Praktik kartel tidak boleh dibiarkan karena dapat mengganggu kualitas layanan dan membebani jemaah. Pemerintah harus memastikan seluruh proses berjalan secara sehat dan kompetitif,” ujar Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini.

Baca Juga  Andre Rosiade Salurkan 180 Beasiswa PIP di SMK 1 Palembayan, Agam

Kedua, mendorong audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji untuk memastikan pengelolaan dana berlangsung transparan dan akuntabel. “Audit forensik diperlukan agar seluruh pengelolaan dana haji dapat diketahui secara jelas. Tidak boleh ada ruang bagi penyimpangan,” kata Andre.

Ketiga, mengevaluasi formulasi biaya agar tetap terjangkau tanpa mengabaikan kemampuan penyelenggaraan layanan. Penentuan biaya harus mempertimbangkan kepentingan jemaah, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak dengan pembiayaan yang adil dan proporsional.

Keempat, membenahi sistem antrean haji dengan target waktu tunggu rata-rata 14 tahun. Penataan ini perlu disertai sistem yang transparan dan adil, sekaligus mencegah praktik jual beli kuota maupun manipulasi antrean yang dapat merugikan calon jemaah.

“Target waktu tunggu rata-rata 14 tahun harus menjadi perhatian. Sistem antrean harus dibenahi agar lebih adil, transparan, dan tidak membuka peluang terjadinya jual beli kuota,” tuturnya.

Kelima, memperbaiki data jemaah dan kualitas layanan, mulai dari proses pendaftaran hingga keberangkatan. Pembenahan tata kelola dan perlindungan jemaah menjadi bagian penting agar masyarakat memperoleh kepastian informasi dan pelayanan yang lebih baik.

Baca Juga  Andre Rosiade: UMKM Fondasi Ekonomi yang Mampu Hadapi Krisis

Dalam agenda pembenahan keuangan, komposisi 52:48 dalam penyelenggaraan haji juga menjadi salah satu poin yang dibahas. Evaluasi formulasi biaya dan pengawasan keuangan diperlukan agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan keberlanjutan penyelenggaraan haji sekaligus kemampuan jemaah.

Selain itu, pengembangan fasilitas pendukung, termasuk rencana Kampung Haji di Makkah, menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia.

Andre menilai, pembenahan haji dan umrah tidak boleh berhenti pada perubahan kebijakan di atas kertas. Pelaksanaannya harus memberikan dampak nyata, mulai dari kepastian antrean, biaya yang wajar, pengelolaan dana yang transparan, hingga pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini benar-benar dirasakan jemaah. Mereka harus mendapatkan kepastian, pelayanan yang layak, serta perlindungan sejak mendaftar hingga kembali ke Tanah Air,” tegasnya.

Lima arahan tersebut diharapkan menjadi landasan untuk membangun penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih profesional, bersih, dan berorientasi pada kepentingan jemaah. Dengan tata kelola yang semakin baik, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah juga diharapkan terus meningkat. (rdr)