PADANG

Bobol Rumah di Sawahan, Pelaku Pencurian di Padang Ditangkap Tim Klewang

×

Bobol Rumah di Sawahan, Pelaku Pencurian di Padang Ditangkap Tim Klewang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan Padang Timur akhirnya terungkap. Seorang pria pengangguran berinisial MJN (25) berhasil diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Rusunawa Purus, Kecamatan Padang Barat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal, Ipda Ryan Fermana,” ujarnya.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban, Ivandri Ravayandi, dengan nomor LP/B/315/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 11 April 2026.

Baca Juga  Pemko Padang Ancam Sanksi Pedagang Kuliner yang “Pakuak” Harga Saat Lebaran

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat dini hari (27/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur. Saat kejadian, korban yang sedang tertidur terbangun setelah mendengar teriakan “maling” dari ayahnya.

Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri. Setelah diperiksa, gembok pintu samping rumah ditemukan dalam kondisi rusak. Tiga unit telepon genggam berbagai merek juga dilaporkan hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pengumpulan informasi, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Baca Juga  Alumni SMA PGRI 1 Padang Angkatan 85 Siap Menangkan Fadly Amran-Maigus Nasir di Pilkada 2024

“Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan,” kata Yasin.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix Hot 50 warna Titanium Grey dan satu obeng bunga bergagang jingga yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban.

Saat ini, MJN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (rdr)