JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, diduga menerima suap sekitar Rp1,5 miliar dari PT TSHI dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan dugaan penerimaan uang tersebut terjadi pada 2025 saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.
“Sejauh ini, yang dapat kami deteksi penerimaan uang sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan.
Dalam proses tersebut, PT TSHI diduga berupaya mencari jalan keluar dengan bekerja sama dengan Hery Susanto untuk memengaruhi kebijakan Ombudsman.
“Tujuannya agar surat atau kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman, sehingga perusahaan dapat menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayar,” ujarnya.
Untuk itu, Hery diduga menerima uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI dengan total sekitar Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (rdr/ant)











