BERITA

Kasus Korupsi Pembangunan RSU Nias Memanas, Penasihat Hukum Tuding Kejari Belum Kantongi Kerugian Negara dari BPK RI

×

Kasus Korupsi Pembangunan RSU Nias Memanas, Penasihat Hukum Tuding Kejari Belum Kantongi Kerugian Negara dari BPK RI

Sebarkan artikel ini
Advokat Trimen Vebriyanto Harefa saat di ruang kerjanya. (Putra/Radarsumbar)

GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Penasihat hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia/kontraktor dalam proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 mempertanyakan kejelasan dasar penetapan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.

Melalui keterangan resmi yang diterima Radarsumbar, Selasa (14/4/2026), advokat Trimen Vebriyanto Harefa dan Ikhtiar Elfasri Gulo dari THP Law Office menyatakan bahwa pihaknya telah secara resmi menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, pada 12 Maret 2026 lalu. Surat tersebut berkaitan dengan permintaan penjelasan mengenai jumlah kerugian negara yang nyata (actual loss) dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias tahun 2022.

Namun, hingga keterangan pers tersebut dirilis, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli disebut belum memberikan tanggapan. Trimen menegaskan bahwa keberadaan kerugian negara merupakan unsur utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

“Bukti awal ada tidaknya tipikor adalah kerugian negara, bukan sekadar dokumen proyek atau opini,” ujarnya, Selasa (14/4/2026) didampingi Ikhtiar Elfasri.

Menurutnya, kejelasan mengenai kerugian negara sangat penting untuk menentukan langkah hukum lanjutan. Jika kerugian negara benar terbukti, pihaknya menyatakan klien akan mengonfirmasi ulang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara dan mempertimbangkan pengembalian kerugian tersebut.

Baca Juga  KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Jakarta, Penangkapan Keempat di 2025

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara atau menguntungkan pihak lain.

Selain itu, ia juga mempertanyakan aspek efisiensi dalam penanganan perkara tersebut. Ia menilai perlu dihitung apakah biaya yang dikeluarkan negara dalam proses penegakan hukum justru lebih besar dibandingkan nilai kerugian negara yang dipersoalkan.

Di sisi lain, katanya, pihak penyedia, yakni Direktur PT Viola Cipta Mahakarya, disebut telah menyelesaikan kewajiban administratif. Penasihat hukum menyebutkan bahwa denda keterlambatan sebesar Rp 2.431.134.728,83 serta kekurangan volume pekerjaan telah dibayarkan lunas ke kas daerah.

Menurutnya, dengan diterimanya pembayaran tersebut, negara secara de facto dan de jure telah mendapatkan kembali haknya. Karena itu, mereka berpendapat bahwa unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara menjadi tidak relevan setelah adanya pemulihan melalui pengembalian kerugian.

Ia juga merujuk pada ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang dinilai dapat menjadi dasar perlindungan bagi penyedia maupun PPK dalam konteks kesalahan administratif.

Lebih lanjut sambung alumnus Universitas Muhammadiyah Suamatera Utara mengaitkan perkara ini dengan perkembangan penegakan hukum di tingkat nasional, dengan menyinggung konferensi pers Kejaksaan Agung terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp 11,4 triliun yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto, tanpa penetapan tersangka maupun terdakwa.

Baca Juga  Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Padangpariaman bakal Bangun Kampung Gurami

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya pendekatan penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara. Bukan itu saja, merujuk pada pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada 1 Maret 2026, yang menegaskan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara merupakan prioritas utama dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.

Sementara itu, Ikhtiar Elfasri Gulo menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum yang berjalan. Namun, ia menegaskan akan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan apabila itikad baik kliennya tidak dipertimbangkan.

Ia menilai bahwa pengembalian temuan dan pembayaran denda hingga miliaran rupiah seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum.

Ikhtiar juga menyoroti kondisi operasional gedung RSU Pratama Kabupaten Nias yang dinilai belum maksimal. Menurutnya, hal tersebut lebih disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah, khususnya dalam pengadaan alat kesehatan dan pembiayaan tenaga medis, serta dampak efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Tidak semestinya kondisi tersebut serta merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana, apalagi bangunan tersebut telah berusia tiga tahun,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan penasihat hukum tersebut. (rdr/tanhar)