SUMBAR

Audit Kasus Alceo Masih Berlangsung, RSUP M Djamil Padang Klaim Layanan Sesuai SOP

×

Audit Kasus Alceo Masih Berlangsung, RSUP M Djamil Padang Klaim Layanan Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini
Keterangan pers Direksi RSUP M Djamil Padang terkait kasus Alceo. (dok. istimewa)
Keterangan pers Direksi RSUP M Djamil Padang terkait kasus Alceo. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait kasus meninggalnya balita Alceo Hanan Flantika (1 tahun 2 bulan), Selasa (21/4/2026).

Rumah sakit menegaskan telah melakukan pendampingan penuh selama masa perawatan hingga pasien dinyatakan meninggal dunia, sekaligus memastikan proses audit investigasi tengah berjalan.

Direktur Utama RSUP M Djamil, Dr. dr. Djovy Djanas, mengatakan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah, termasuk membuka ruang komunikasi dengan keluarga serta melakukan mediasi atas keluhan yang disampaikan.

“Yang kami lakukan adalah pendampingan sejak awal perawatan sampai ananda berpulang. Kami juga sudah membentuk tim audit investigasi untuk menelaah somasi yang disampaikan kepada kami,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses audit dilakukan secara objektif dengan mengacu pada standar prosedur yang berlaku. Hasilnya nanti akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.

“Kami berkomitmen menelaah seluruh aspek dan bukti. Insya Allah hasilnya akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan. Untuk langkah hukum tentu menjadi hak keluarga, namun alangkah baiknya menunggu hasil audit terlebih dahulu,” tambahnya.

Baca Juga  Deforestasi Sumbar 2025 Ditekan di Bawah Rata-Rata, Kadis Kehutanan: Bukti Keberhasilan Kebijakan

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi RSUP M Djamil, Dr. dr. Bestari Jaka Budiman, menyebut pelayanan terhadap pasien telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Secara umum SOP layanan sudah cukup dan sesuai. Pasien sudah diarahkan ke admisi hingga ruang operasi. Saat itu juga tersedia dokter standby, termasuk spesialis bedah plastik,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk dokter subspesialis diterapkan sistem on call, serta seluruh tindakan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di rumah sakit.

“Terkait dugaan kelalaian, sejauh ini tidak ditemukan. Namun kami tetap menunggu hasil audit yang sedang berlangsung.”

“Proses ini mencakup semua pihak yang terlibat dalam pelayanan dan dilakukan secara hati-hati, objektif, serta transparan,” katanya.

Menurutnya, penanganan di ruang gawat darurat, termasuk penggunaan kamar operasi, memang memiliki sistem antrean sesuai prioritas medis.

Terlebih, kasus luka bakar merupakan kondisi yang dinamis dan tidak selalu dapat diprediksi. Kasus ini mencuat setelah keluarga Alceo menyampaikan dugaan adanya kelalaian dalam penanganan medis.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Gandeng BUMN Percepat Investasi dan Proyek Strategis di Sumbar

Balita tersebut meninggal dunia pada 3 April 2026 usai menjalani perawatan selama sekitar sepekan akibat luka bakar. Peristiwa bermula pada 26 Maret 2026 ketika korban mengalami luka bakar akibat air panas.

Ia sempat mendapatkan penanganan awal di RS Hermina Padang sebelum dirujuk ke RSUP M Djamil untuk tindakan lanjutan berupa operasi debridement oleh dokter bedah plastik.

Dalam perjalanannya, pihak keluarga mengaku mengalami sejumlah kendala, mulai dari lamanya penanganan awal di IGD hingga respons tenaga medis yang dinilai lambat saat kondisi anak memburuk.

Kondisi Alceo sempat membaik, namun kemudian menurun hingga akhirnya dipindahkan ke ruang PICU dan dinyatakan meninggal dunia.

Saat ini, hasil audit internal RSUP M Djamil masih dinantikan publik, seiring meningkatnya perhatian terhadap kasus tersebut. (rdr)