EKONOMI

Pajak tak Naik Sebelum Ekonomi Kuat, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

×

Pajak tak Naik Sebelum Ekonomi Kuat, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA/Imamatul Silfia/aa.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak atau memberlakukan pajak baru dalam waktu dekat, khususnya sebelum kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat membaik.

Pernyataan tersebut konsisten disampaikan sejak awal masa jabatannya, di mana pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang cukup kuat, sekitar 6 persen, sebelum mempertimbangkan kenaikan pajak.

“Fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaikkan tarif,” ujar Purbaya dalam Dialog Kebangsaan Sespimti Polri bertema dampak konflik global terhadap ekonomi Indonesia di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, ketidakpastian ekonomi global merupakan hal yang terjadi setiap tahun, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Rp5 Triliun Dana Bencana, Bisa Ditambah Jika Kurang

Menurutnya, dinamika global seperti konflik geopolitik di Timur Tengah, tingginya suku bunga Amerika Serikat, serta perlambatan ekonomi dunia memberikan tekanan terhadap perekonomian nasional, mulai dari nilai tukar rupiah, volatilitas pasar keuangan, hingga potensi inflasi.

Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi dengan memperkuat konsumsi domestik, investasi, serta sinergi kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi tetap stabil.

“Belanja masyarakat adalah mesin terbesar pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.

Purbaya menambahkan, struktur ekonomi Indonesia saat ini masih ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Oleh karena itu, pemerintah akan terus menjaga pertumbuhan sektor swasta, salah satunya melalui Satgas P2SP atau debottlenecking untuk mengatasi hambatan investasi.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polri, guna menjaga kepastian berusaha hingga ke daerah.

Baca Juga  Lima Sektor Utama Ini Topang Penerimaan Pajak di Sumbar

“Jika ada hambatan dalam bisnis atau investasi, bisa langsung dilaporkan dan akan segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” ujarnya. (rdr/ant)