JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi melalui platform lokapasar atau marketplace akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.
“(Pajak) Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo saat dikonfirmasi wartawan seusai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Bimo mengatakan hingga saat ini belum ada arahan khusus dari Menteri Keuangan terkait perubahan jadwal penerapan kebijakan tersebut.
Dengan demikian, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace masih mengacu pada ketentuan yang menetapkan penundaan hingga 31 Oktober 2026.
“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” tuturnya.
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Agustus 2026. Namun, implementasinya kemudian ditunda hingga 31 Oktober 2026.
DJP menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menjadi payung hukum pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemungutan mulai berlaku pada 1 November 2026 setelah masa penundaan berakhir.
Dalam skema tersebut, marketplace bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Besaran pungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan atau invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Pungutan tersebut berlaku bagi pedagang dalam negeri sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, termasuk ketentuan mengenai batas peredaran bruto.
Empat marketplace yang sebelumnya ditunjuk sebagai pemungut pajak berdasarkan PMK tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
DJP juga menyatakan PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri. (rdr/ant)






