EKONOMI

Mentan: 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah, Izin Edar Bakal Dicabut

×

Mentan: 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah, Izin Edar Bakal Dicabut

Sebarkan artikel ini
Mentan Amran Sulaiman mengecek areal sawah yang tengah ditanami. (dok. Kementan)
Mentan Amran Sulaiman mengecek areal sawah yang tengah ditanami. (dok. Kementan)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan dugaan pemalsuan beras fortifikasi akan diproses secara hukum setelah pemerintah menemukan 25 dari 27 merek beras yang mengklaim telah difortifikasi ternyata tidak memenuhi standar kandungan gizi sesuai label kemasan.

“Kasus beras fortifikasi ini babak kedua perburuan rente dalam tata niaga pangan, setelah pada 2025 aparat menjerat 102 tersangka dalam kasus pengoplosan beras premium yang merugikan konsumen Rp98 triliun,” kata Amran saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Amran mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah pemerintah menguji sampel beras melalui empat laboratorium, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab.

“Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab, kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya,” ujar Amran.

Menurut dia, dugaan kecurangan pada beras fortifikasi memiliki pola serupa dengan kasus beras oplosan, yakni memanfaatkan kemasan dan label untuk memberikan klaim tertentu kepada konsumen, sementara kandungan produk tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Amran menjelaskan beras fortifikasi semestinya menjadi bagian dari upaya pemenuhan gizi bagi kelompok rentan, seperti anak dengan indikasi stunting, ibu hamil, ibu menyusui, dan masyarakat kurang mampu.

Baca Juga  Indonesia Siap Capai Swasembada Beras lebih Cepat, Mentan: 2-3 Bulan lagi Tak Impor

Namun, produk yang mengklaim sebagai beras fortifikasi tersebut dijual dengan harga sekitar Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram, jauh di atas harga acuan pemerintah sebesar Rp13.500 per kilogram.

Dengan selisih harga rata-rata sekitar Rp22.000 per kilogram, kerugian konsumen akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp89 triliun.

“Tujuan fortifikasi adalah untuk mengatasi stunting, ibu hamil, menyusui, dan orang miskin, tetapi tujuannya tidak tercapai karena harganya justru dijual jauh lebih mahal daripada beras premium maupun medium,” kata Amran.

Izin Edar Dicabut

Pemerintah akan mencabut izin edar 25 merek beras fortifikasi yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dan menarik produknya dari peredaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang menjadikan program pangan afirmatif sebagai ladang komersial dengan mengorbankan kelompok masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat.

“Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat rentan justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan dengan cara yang merugikan konsumen,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Pertanian telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Polri untuk memastikan dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Mahasiswa Unand Juarai Kompetisi Jurnal Ilmiah Semen Padang

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menegaskan pihaknya siap mengawal penanganan temuan beras fortifikasi bermasalah tersebut.

Polri menyatakan akan memberikan respons cepat, tegas, dan terukur terhadap setiap temuan beras yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.

Jajaran Satgas Pangan Bareskrim Polri telah melakukan asesmen pada 10-12 September terkait standar keamanan serta kandungan gizi produk. Seluruh temuan selanjutnya akan diverifikasi dan diperkuat melalui pengujian secara ilmiah.

Polri juga akan menelusuri rantai distribusi beras fortifikasi bermasalah untuk menemukan titik pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Apabila hasil pendalaman dan pengujian ilmiah menemukan adanya peristiwa pidana, termasuk dugaan penipuan melalui ketidaksesuaian label atau klaim kandungan gizi, Polri akan memprosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum, menurut Polri, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan mengedepankan perlindungan masyarakat.

Kementerian Pertanian dan Polri kini bergerak bersama untuk menuntaskan kasus tersebut. Proses penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu satu hingga dua bulan setelah seluruh proses asesmen, verifikasi, dan pengujian ilmiah selesai. (rdr/ant)