BERITA

Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

×

Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim memberikan salam saat sidang terkait dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudiristek tahun 2019-2022 lalu. )(dok. Antara)
Nadiem Makarim memberikan salam saat sidang terkait dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudiristek tahun 2019-2022 lalu. )(dok. Antara)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata JPU Roy Riady dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, Nadiem turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun dengan ketentuan subsider sembilan tahun penjara.

Jaksa menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Nadiem Makarim Janji Kooperatif Jalani Pemeriksaan Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Jaksa juga menilai tindak pidana yang dilakukan di sektor pendidikan telah berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Selain itu, Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

“Keadaan meringankan yang dipertimbangkan yakni terdakwa belum pernah dihukum,” ujar JPU.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 yang merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga dilakukan melalui pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga  Apakah Kelelahan Bisa Sebabkan Orang Mati Mendadak? Begini Kata Dokter

Rincian kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal tersebut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rdr/ant)