JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dua mantan pejabat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) divonis penjara karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kedua terdakwa adalah mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih, yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, serta mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulyatsyah, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Majelis hakim menyatakan Sri Wahyuningsih terbukti menyalahgunakan wewenang, sedangkan Mulyatsyah terbukti menikmati hasil korupsi sebesar Rp2,28 miliar dalam proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun.
Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 120 hari penjara apabila tidak dibayarkan.
Khusus Mulyatsyah, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kasus ini juga disebut melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan mantan staf khusus Jurist Tan.
Majelis hakim menilai tindak pidana korupsi di sektor pendidikan berdampak luas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan dilakukan di sektor strategis yang berdampak langsung terhadap pendidikan anak-anak. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki rekam jejak pengabdian panjang sebagai aparatur sipil negara.
Selain itu, Sri Wahyuningsih diketahui pernah menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, sedangkan Mulyatsyah pernah meraih penghargaan wilayah bebas dari korupsi pada 2019.
Majelis hakim juga mempertimbangkan posisi Sri sebagai pelaksana level menengah, serta sikap kooperatif Mulyatsyah selama persidangan dan adanya uang Rp500 juta yang telah disita.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni masing-masing 6 tahun penjara. Namun, besaran denda dan uang pengganti tetap sesuai tuntutan. (rdr/ant)











