PADANG

Bawa Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong, Pemuda di Padang Ditetapkan Tersangka

×

Bawa Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong, Pemuda di Padang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi trenggiling. Dok BKSDA Sumbar

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), menetapkan RPS alias R (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.

Tersangka ditangkap dalam operasi gabungan di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, pada 27 Juli 2026. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu karung sisik trenggiling, 16 paruh burung rangkong, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan satwa liar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan perdagangan satwa liar tidak boleh berhenti pada pelaku yang kedapatan membawa barang bukti.

“Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga  Jaringan Perdagangan Tapir di Pasaman Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Menurut Dwi, perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rangkaian kejahatan yang ditelusuri dari hulu hingga hilir.

Ia mengungkapkan, sebelumnya Ditjen Gakkum Kehutanan juga berhasil membongkar penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja serta menggagalkan penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak.

Dwi menegaskan setiap perkara harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh jaringan, mulai dari pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli akhir, hingga pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut.

“Strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara. Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya. Karena itu, pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

Baca Juga  Polda Sumbar Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling, Dua Pelaku Ditangkap

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Kami juga terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta aturan turunannya.

Ketentuan tersebut melarang setiap orang menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen maupun bagian tubuh satwa yang dilindungi. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar. (rdr/ant)