BERITA

Pilot WN Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi

×

Pilot WN Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangkut narkoba. (net)
Ilustrasi tersangkut narkoba. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan seorang pilot warga negara Malaysia berinisial MSBO yang diduga menyelundupkan 25 kilogram narkotika jenis ekstasi ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (28/7/2026) setelah petugas Bea Cukai Terminal 3 menemukan koper mencurigakan saat pemeriksaan bagasi penumpang internasional menggunakan mesin X-ray.

Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan 14 bungkus besar berisi ekstasi dan satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu.

“Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga  Melanggar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi dari Yogyakarta

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia.

“Setibanya di Jakarta, tersangka akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia. Selanjutnya, barang tersebut akan diambil oleh seseorang di hotel,” ujar Eko.

Penyidik juga mengungkap bahwa MSBO bukan kali pertama terlibat dalam penyelundupan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengaku pernah membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia, kemudian menyelundupkan tujuh kilogram sabu-sabu ke Jakarta, dan terakhir membawa ekstasi serta sabu-sabu ke Jakarta sebelum akhirnya ditangkap.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi metamfetamina, MDMA, dan kokaina.

Saat ini perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga  Polres Metro Jakbar Gagalkan Peredaran 254 Kg Ganja dari Sumut, 5 Pelaku Ditangkap

Atas perbuatannya, MSBO dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rdr/ant)