PADANG

Belum Ada Jadwal Baru, Operasi Patuh Singgalang 2026 di Padang Resmi Ditunda

×

Belum Ada Jadwal Baru, Operasi Patuh Singgalang 2026 di Padang Resmi Ditunda

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Riwal Mauliwadinata. (dok. istimewa)
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Riwal Mauliwadinata. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026 di wilayah hukum Polresta Padang yang semula dijadwalkan berlangsung mulai Senin (8/6/2026) resmi ditunda.

Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan berlaku hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Sebelumnya, Operasi Patuh Singgalang 2026 direncanakan digelar selama 14 hari, yakni pada 8 hingga 21 Juni 2026, secara serentak di seluruh wilayah hukum Polresta Padang.

Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dan kebijakan lanjutan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri terkait jadwal pelaksanaan operasi tersebut.

“Penundaan ini merupakan kebijakan dari Mabes Polri yang berlaku secara nasional dan harus ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran kepolisian di daerah,” katanya, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga  Hadapi Lebaran, KSOP Sebut Operator Transportasi Laut Wajib Penuhi Standar Kelaikan Kapal

Meski demikian, AKP Riwal mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku meskipun Operasi Patuh Singgalang belum dilaksanakan.

Menurutnya, keselamatan berkendara tidak boleh bergantung pada ada atau tidaknya operasi kepolisian di jalan raya.

Kesadaran untuk tertib berlalu lintas harus tumbuh dari diri masing-masing pengguna jalan demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas meskipun Operasi Patuh Singgalang ditunda. Keselamatan harus menjadi kebutuhan, bukan karena takut ditindak petugas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, seperti mengenakan helm berstandar nasional bagi pengendara sepeda motor.

Selain itu, pengguna jalan diminta tidak melawan arus, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

Baca Juga  Pagi-pagi, Ular Piton Muncul di SPR Plaza Padang

Sementara itu, berdasarkan data penindakan yang dihimpun Satlantas Polresta Padang sepanjang tahun 2026, angka pelanggaran lalu lintas di Kota Padang masih tergolong tinggi.

Setiap bulan, tercatat sekitar 1.100 hingga 1.150 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen pelanggaran didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua.

Kondisi itu menjadi perhatian serius kepolisian untuk terus meningkatkan edukasi, sosialisasi, dan penegakan hukum guna membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di Kota Padang. (rdr)