JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menindaklanjuti informasi dugaan penyanderaan dua warga negara Indonesia (WNI) perempuan di Myanmar dengan mengintensifkan koordinasi melalui KBRI Yangon dan otoritas setempat guna memastikan keberadaan serta mengupayakan penyelamatan keduanya.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan KBRI Yangon bergerak melakukan penelusuran segera setelah menerima laporan awal pada 15 Juli 2026.
Sebagai tindak lanjut, pada 16 Juli KBRI Yangon mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar untuk meminta bantuan penelusuran dan konfirmasi keberadaan kedua WNI.
“Sebagai tindak lanjut, pada 16 Juli, KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar guna meminta bantuan penelusuran dan konfirmasi keberadaan kedua WNI,” kata Heni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Dalam nota diplomatik tersebut, KBRI Yangon turut melampirkan salinan paspor kedua WNI sebagai dokumen identitas untuk mendukung proses penelusuran.
Heni mengatakan KBRI Yangon juga telah menerima indikasi awal mengenai lokasi keberadaan dua WNI berinisial AE dan S yang diduga disandera dengan tuntutan uang tebusan sebesar Rp200 juta.
Menurut dia, KBRI Yangon terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar guna memperoleh informasi lebih lanjut sekaligus menyiapkan langkah penyelamatan apabila keberadaan dan kondisi kedua WNI berhasil dipastikan.
Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI juga terus berkomunikasi dengan keluarga korban untuk memperoleh informasi tambahan yang dapat membantu proses penelusuran.
“Kemlu RI akan terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan kementerian atau lembaga terkait di Indonesia sepanjang proses berjalan,” ujar Heni.
Ia menambahkan, kasus tersebut kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural, terutama pada sektor penipuan daring (online scam) dan judi daring.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri tanpa melalui mekanisme penempatan resmi serta selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan dua perempuan dengan tangan terikat mengaku disekap di Myanmar dan meminta dipulangkan ke Indonesia. Dalam video tersebut, keduanya mengaku diberi batas waktu beberapa hari untuk membayar uang tebusan agar dapat dibebaskan. (rdr/ant)












