JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) mulai melakukan penghematan secara besar-besaran.
Salah satunya adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menerbitkan nota dinas berisi 10 kebijakan efisiensi dalam penggunaan sarana dan prasarana kantor.
Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penghapusan layanan jemputan pegawai hingga pembatasan penggunaan AC dan lift di lingkungan BKN.
Nota dinas dengan nomor 28/RT.02.01/ND/A.1/2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Utama BKN melalui Nota Dinas Nomor 27/PR/01.03/ND/A/2025 tertanggal 30 Januari 2025.
Kebijakan ini merespons Instruksi Presiden dan Menteri Keuangan terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN 2025 yang berdampak pada anggaran operasional kantor.
Beberapa poin utama kebijakan efisiensi ini meliputi:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mendapat alokasi BBM maksimal 10 liter per hari kerja.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak lagi mendapat alokasi BBM mulai 1 Februari 2025.
- Anggaran untuk jamuan pimpinan dihapuskan.
- Pengadaan alat tulis kantor, bahan komputer, dan perlengkapan rumah tangga kantor ditiadakan.
- Anggaran pengadaan meubelair, peralatan, mesin, serta renovasi ruangan ditiadakan.
- Anggaran listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, serta pemeliharaan peralatan dan komputer dikurangi.
- Pencetakan dokumen hanya menggunakan mesin fotokopi bersama yang tersedia.
- Operasional mobil jemputan pegawai ditiadakan.
- Biaya untuk tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape, dan WA Blast ditiadakan.
- Operasional lift dan AC sentral hanya akan difungsikan sebagian.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa seluruh ASN harus mampu beradaptasi dengan kebijakan efisiensi ini dan tetap bekerja secara efektif serta efisien.