JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan hingga akhir September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan selama dua bulan terakhir.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan perpanjangan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu merespons perubahan di tingkat nasional, regional, maupun global.
“Setelah melakukan evaluasi secara menyeluruh selama dua bulan terakhir, pemerintah memutuskan memperpanjang periode WFH sehari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026,” kata Qodari dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Qodari, kebijakan tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghemat konsumsi energi serta meningkatkan efisiensi belanja operasional.
Ia menjelaskan, penerapan WFH merupakan bagian dari pola kerja fleksibel ASN yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Qodari menegaskan kebijakan WFH bukan sekadar memindahkan lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil.
“Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekadar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga selama kebijakan tersebut berlangsung. Unit layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti mal pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan perizinan, tetap beroperasi penuh setiap hari kerja.
“Perlu kami tegaskan, unit-unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti mal pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan perizinan, tetap beroperasi secara penuh setiap hari kerja,” kata Qodari.
Ia menambahkan, pengaturan pelaksanaan WFH diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi sesuai karakteristik tugas dan fungsi masing-masing agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah akan menerapkan pengendalian perjalanan dinas secara lebih selektif dan mendorong penggunaan transportasi umum sebagai bagian dari budaya kerja yang hemat energi, ramah lingkungan, dan efisien dalam penggunaan anggaran negara.
Qodari mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut akan terus dipantau secara berkala berdasarkan indikator kinerja, kualitas pelayanan publik, dan efektivitas organisasi. Masukan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat juga akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan.
“Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik,” ujar Qodari. (rdr/ant)












