JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) divonis bersalah terkait penembakan yang menewaskan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, dua terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana bersama dengan tindakan penadahan, yang mengarah pada penembakan yang merenggut nyawa Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil tersebut. Vonis ini merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang peran bersama.
“Terhadap terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, kami menjatuhkan pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” ujar Arif.
Komentar