JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Nofriansyah Yosua Hutabarat mengetahui kasus perzinaan dan bisnis haram Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, Yosua atau Brigadir J membuka rahasia itu hingga pembunuhan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Jadi almarhum ini mengetahui rahasia si pelaku dan membuka rahasia itu,” kata Kamaruddin kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).
Kamaruddin mengaku mendapat informasi terkait motif dalam kasus tersebut. Namun, ia enggan mengungkapkannya.
Dia hanya mengatakan bahwa Ferdy Sambo marah karena Brigadir J membocorkan kasus perzinaan dan bisnis haram kepada Putri Candrawathi.
“Dugaan perzinaan dan atau yang berkaitan dengan wanitalah begitu, yang kedua itu terkait bisnis haram atau bisnis gelap,” kata Kamaruddin.
“Ada tata kelola sabu-sabu, miras, judi dan sebagainya. Memang ada informasi itu ke saya. Tapi informasi itu dari sumber lain yang saya dapat,” tambahnya.
Menurut Kamaruddin, Brigadir J berani menyampaikan rahasia Ferdy Sambo kepada Putri, karena merasa sudah dianggap sebagai anak oleh keduanya.
“Almarhum ini adalah anak dari Ferdy Sambo dan Ibu Putri. Jadi mereka sudah menganggap anak,” katanya.