PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan kembali mengeksekusi satu lagi terpidana korupsi pengadaan tanah jalan tol ruas Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang, Kabupaten Padangpariaman.
Terpidana korupsi ini merupakan mantan kepala jorong bernama Syafrizal Amin. Proses eksekusi tersebut dilakukan pada Rabu (18/10/2023) oleh Kasi Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman selaku pihak eksekutor.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Farouk Fahrozi menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI No.2205 K/ Pid.Sus/ 2023 atas nama terpidana Syafrizal Amin selaku kepala jorong dalam perkara korupsi pengadaan tanah jalan tol ruas Padang-Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang, Kabupaten Padangpariaman.
“Pada hari Rabu, 18 Oktober 2023, Kasi Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pariaman selaku eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Syafrizal Amin,” kata Farouk, Rabu (18/10/2023).