JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan batas waktu konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) paling lambat empat jam setelah makanan matang sebagai upaya menjaga keamanan dan kualitas pangan bagi penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar mengimbau peserta didik dan pihak sekolah memastikan makanan MBG dikonsumsi sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“BGN telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi empat jam setelah makanan itu matang. Kami mengimbau para siswa, peserta didik, dan juga memohon kepada bapak/ibu guru untuk sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi,” ujar Mas Dar di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pengecekan waktu konsumsi merupakan langkah sederhana, tetapi penting untuk memastikan makanan yang diterima peserta didik tetap aman dikonsumsi.
Karena itu, makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi tidak boleh dimakan.
“Apabila lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi jika melewati jam batas yang ditentukan,” tuturnya.
BGN menempatkan keamanan pangan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan program MBG. Batas waktu konsumsi tersebut menjadi salah satu bentuk pengawasan untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tidak hanya memenuhi aspek gizi, tetapi juga aman dikonsumsi.
Mas Dar menegaskan penerapan aturan tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, terutama sekolah, guru, dan peserta didik. Kepatuhan terhadap batas waktu konsumsi diharapkan dapat membantu mencegah risiko keamanan pangan sekaligus memastikan program MBG memberikan manfaat secara optimal.
“MBG ini harus aman dan bergizi. Insyaallah kami, BGN, terus meningkatkan pelayanan, pengawasan, monitoring, dan kolaborasi dari semua pihak agar program ini berjalan dengan baik,” ucap Sudaryono. (rdr/ant)











