JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai pekan depan mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap wadah atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya memperkuat keamanan pangan sekaligus memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.
Kepala BGN Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar mengatakan informasi batas waktu konsumsi akan menjadi penanda bagi guru dan siswa untuk mengetahui kapan makanan masih aman dikonsumsi.
“Selain itu, mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa,” kata Sudaryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.
Ia meminta guru memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila telah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah. Ketentuan tersebut berlaku bagi guru maupun siswa.
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak/ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” ujarnya.
Menurut Sudaryono, makanan MBG yang telah matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi karena disiapkan sebagai makanan segar dan tidak menggunakan bahan pengawet.
Ia menjelaskan, secara umum makanan maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang. Karena itu, terdapat rentang waktu tertentu untuk memastikan makanan tetap aman dikonsumsi.
“Sesuai dengan penyajian makanan yang normal, setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra-proses, sehingga betul-betul barang ini fresh (segar), sehingga ada window-nya, ada jendela kapan dia aman untuk dikonsumsi,” tuturnya.
Selain menetapkan batas waktu konsumsi, BGN meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG. Makanan yang telah diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di tempat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak/ibu semua MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” kata Sudaryono.
Menurutnya, praktik membawa pulang makanan MBG menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kasus keracunan di sejumlah titik. Kasus tersebut, kata dia, bahkan tidak hanya dialami siswa, tetapi juga orang tua yang mengonsumsi makanan yang dibawa pulang.
Sudaryono mencontohkan pengalaman saat mengunjungi salah satu sekolah dasar (SD) di Bogor. Saat itu, seorang siswa membagi makanan MBG untuk dibawa pulang karena teringat ibunya.
“Ini menjadi satu kasus keracunan di beberapa titik, bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tetapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” ujarnya. (rdr/ant)










