HEADLINEPASAMAN BARAT

Curi Motor Orang Tua Sendiri, Pria di Pasbar Ditangkap Polisi saat Bersembunyi

×

Curi Motor Orang Tua Sendiri, Pria di Pasbar Ditangkap Polisi saat Bersembunyi

Sebarkan artikel ini
Curi motor orangtua sendiri di Pasbar berujung ditangkap polisi. (dok. istimewa)
Curi motor orangtua sendiri di Pasbar berujung ditangkap polisi. (dok. istimewa)

PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga.

Ironisnya, pelaku diketahui mencuri sepeda motor milik orang tuanya sendiri. Pelaku berinisial RE (43) ditangkap di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 10 Mei 2026.

“Pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Stylo warna cream dengan nomor polisi BA 6691 SAE milik orang tuanya sendiri,” katanya.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga  Tim Klewang Ringkus Pemuda 19 Tahun, Terlibat Curanmor Setahun Lalu

Menurut Kasat Reskrim, sepeda motor tersebut dibawa kabur saat terparkir di teras rumah. Pelaku menggunakan kunci remot cadangan yang sebelumnya diambil dari kamar adiknya pada April 2026.

Mengetahui sepeda motor hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Pasaman Barat. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan orang lain.

“Motor hasil curian itu ternyata sudah digadaikan pelaku kepada seseorang di wilayah Batang Tian dengan nilai Rp5 juta,” ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim bergerak melakukan penangkapan setelah mengetahui keberadaan pelaku di rumah temannya.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan bersembunyi di tempat gelap di sekitar rumah. Namun upayanya gagal dan pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Baca Juga  Semen Padang FC Jaga Asa, Lima Poin Awal Putaran Kedua Jadi Modal Penting

Dalam pemeriksaan awal, RE mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengaku sudah empat kali melakukan aksi serupa terhadap keluarganya sendiri.

“Namun sebelumnya pihak keluarga tidak pernah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku mengaku nekat mencuri karena sakit hati tidak diberi uang oleh orang tuanya. Uang hasil gadai motor kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Stylo telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rdr)