KABUPATEN SOLOK

Jalan Kayu Aro Solok Kembali Dibuka, Kendaraan Berat masih Dilarang Melintas

×

Jalan Kayu Aro Solok Kembali Dibuka, Kendaraan Berat masih Dilarang Melintas

Sebarkan artikel ini
Pemulihan pascabanjir bandang Solok di Jalan Baru Kayu Aro dan jalur lama Kantor Bupati ditutup, Selasa (22/9/2026). (Foto: Padek)

AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Jalan Baru Kayu Aro, Kabupaten Solok, kembali bisa dilalui kendaraan roda dua dan roda empat setelah sebelumnya terdampak longsor dan material galodo pada Senin (28/9/2026).

Kasat Lantas Polres Solok Iptu Akbar Kharisma Tanjung mengatakan, kendaraan kini dapat melintas menggunakan Jembatan Bailey yang telah dipasang di lokasi.

Namun, kendaraan dengan berat di atas lima ton dilarang melintasi Jembatan Bailey.

“Untuk Jalan Baru Kayu Aro sudah bisa dilalui kendaraan roda dua dan roda empat dengan menggunakan Jembatan Bailey. Kendaraan di atas lima ton dilarang melintas,” katanya.

Menurut Akbar, larangan tersebut diberlakukan karena konstruksi jalan mengalami gangguan akibat tergerus longsor. Pembatasan kendaraan dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mempertahankan kekuatan Jembatan Bailey.

Baca Juga  RSUD di Aceh Tamiang kembali Beroperasi Pasca Banjir, Layanan masih Terbatas

Sementara itu, Jalan Lama Kayu Aro yang berada di depan Kantor Bupati Solok juga sudah dapat dilalui kendaraan.

Meski demikian, pengendara diminta tetap berhati-hati karena masih terdapat sisa material longsor di sejumlah bagian badan jalan.

“Kami mengimbau pengendara untuk mematuhi arahan petugas di lapangan, mengutamakan keselamatan dan mewaspadai sisa material longsor yang masih berada di badan jalan,” ujarnya.

Akbar juga mengingatkan pengguna jalan agar mendahulukan kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di Jembatan Bailey.

Ia meminta masyarakat tetap berhati-hati saat melintasi jalur tersebut mengingat kondisi jalan masih dalam proses penanganan pascabencana galodo. (rdr)