PARIAMAN

Ruko Depot Air di Pariaman Digerebek, Polisi Temukan 46 Paket Diduga Sabu

×

Ruko Depot Air di Pariaman Digerebek, Polisi Temukan 46 Paket Diduga Sabu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sabu-sabu. (net)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman menggerebek sebuah ruko depot air minum di Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Minggu (27/9/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 46 paket kecil yang diduga berisi sabu yang disembunyikan di atas lemari di dalam kamar.

Seorang pria berinisial IEP (36), yang dikenal dengan panggilan Rian, turut diamankan polisi sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menyebut Rian berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kelurahan Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah.

Kasatresnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Mang penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di teras ruko. Petugas kemudian mengamankan Rian dan melakukan penggeledahan terhadap ruko tersebutguang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan di sekitar ruko depot air minum.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di teras ruko. Petugas kemudian mengamankan Rian dan melakukan penggeledahan terhadap ruko tersebut.

Baca Juga  Bantu Tangani Stunting, Polres Pariaman Programkan jadi Bapak Asuh

46 Paket Diduga Sabu Ditemukan di Atas Lemari

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong kresek putih di atas lemari dalam kamar.

“Di atas lemari dalam kamar, petugas menemukan sebuah kantong kresek putih. Di dalamnya ada kantong kresek biru yang berisi bungkusan makanan bermerek Lemonia warna hijau. Bungkusan itu memuat lima plastik klip bening ukuran sedang, dan di dalamnya terdapat 46 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu,” ujar Iptu Darmawan dalam keterangannya, Senin (28/9).

Selain 46 paket kecil yang diduga berisi sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel Android merek Infinix berwarna biru dan uang tunai Rp298.000.

Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Saat diinterogasi di lokasi, Rian mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial “cto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/ga pelaku dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi LP yaitu dasar pasal yang dicantumkan dalam naskah. Karena naskah menyebut beberapa UU dan tahunBandit Kecil”.

Baca Juga  Komplotan Rampok Spesialis Toko dan Gudang Diringkus Polisi di Pariaman

Menurut pengakuannya, barang tersebut dititipkan kepadanya dan ia mengaku tidak mengetahui jumlahnya. Polisi menyebut “Bandit Kecil” kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih memeriksa terduga pelaku dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi LP/A/43/IX/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 27 September 2026. (rdr)