BERITA

Jemaah Haji Indonesia Ditangkap di Madinah karena Rekam Perempuan tanpa Izin

×

Jemaah Haji Indonesia Ditangkap di Madinah karena Rekam Perempuan tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Suasana pagi hari di Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi (ANTARA/Desi Purnamawati)

MADINAH, RADARSUMBAR.COM – Seorang jemaah haji Indonesia ditangkap kepolisian Markaziah di Madinah setelah diduga merekam video seorang perempuan tanpa izin di kawasan Masjid Nabawi.

Kasus tersebut dikonfirmasi Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin, melalui unggahan resmi KJRI Jeddah pada Senin (11/5/2026).

Menurut Masbukhin, jemaah tersebut merekam seorang perempuan berusia sekitar 30 tahun tanpa persetujuan korban.

“Kita menangani satu kasus yang menarik, ada satu jemaah haji Indonesia ditangkap oleh kepolisian Markaziah di Madinah Munawarah karena mengambil video seorang perempuan tanpa izin,” ujar Masbukhin.

Saat diperiksa polisi, jemaah tersebut mengaku tidak memiliki niat jahat ketika merekam korban. Namun, aparat keamanan Arab Saudi tetap memproses kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Kemenhaj Sumbar Tuntaskan Pemberangkatan Haji Gelombang Pertama, 4.303 Jamaah Sudah di Tanah Suci

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Niabah Ammah atau Kejaksaan Umum Arab Saudi untuk proses lebih lanjut.

Masbukhin menjelaskan, meski pelaku berpeluang dibebaskan pihak kejaksaan, ia tetap dapat dikenai sanksi apabila korban melaporkan pelanggaran privasi kepada kepolisian.

“Apabila korban mengadukan hak privasinya dilanggar, maka yang bersangkutan tetap bisa dikenai denda,” katanya.

Ia mengingatkan seluruh warga negara Indonesia (WNI), khususnya jemaah haji, agar tidak sembarangan mengambil foto maupun video orang lain selama berada di Arab Saudi.

Menurut dia, aturan privasi di negara tersebut diterapkan secara ketat, termasuk di area publik dan tempat ibadah.

Pelanggaran tersebut diatur dalam Nizom Mukafah al-Jaroim al-Maklumatia atau Anti-Cybercrime Law Saudi Arabia.

Baca Juga  Dua Pengedar Diciduk, Polisi di Padang Amankan 9 Paket Sabu-sabu

Dalam aturan itu, penyalahgunaan kamera ponsel untuk merekam seseorang tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal 500.000 riyal Saudi, setara lebih dari Rp2 miliar.

KJRI Jeddah pun meminta seluruh jemaah Indonesia menghormati aturan, adat istiadat, dan privasi masyarakat Arab Saudi agar ibadah berjalan lancar tanpa persoalan hukum.

“Jaga diri dan hormati aturan yang berlaku selama berada di Arab Saudi,” ujar Masbukhin. (rdr/kmps)