JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Oditur Militer menuntut empat personel TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
“Mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Oditur menilai para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 20 huruf C KUHP Nasional. Tindakan tersebut disebut sebagai delik dengan unsur perencanaan yang memperberat pidana.
Menurut Oditur, perbuatan para terdakwa diduga dilatarbelakangi dendam dan sentimen terhadap korban yang dianggap melecehkan institusi TNI, termasuk saat interupsi dalam rapat revisi UU TNI pada 16 Maret 2025 serta berbagai narasi yang dianggap anti-militerisme.
Tindakan tersebut disebut sebagai bentuk extra legal revenge atau pembalasan di luar hukum, yang mengakibatkan luka fisik berat pada korban serta merugikan reputasi institusi TNI.
Dalam pertimbangannya, Oditur menyebut hal yang memberatkan antara lain perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI, serta mencoreng nama baik institusi dan menyebabkan luka berat pada korban.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif di persidangan, serta menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut menyiram air keras kepada Andrie Yunus dengan tujuan memberikan “efek jera” agar tidak menjelekkan institusi TNI.
Peristiwa itu terjadi setelah sejumlah tindakan dan pernyataan Andrie yang dianggap menyinggung institusi TNI, termasuk interupsi dalam rapat revisi UU TNI serta gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan tudingan terhadap institusi tersebut.
Para terdakwa kini terancam pidana berdasarkan Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 20 huruf C KUHP Nasional. (rdr/ant)












