PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Sosial Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mencatat sebanyak 68 ribu dari 86 ribu kepala keluarga (KK) yang masuk desil satu hingga empat telah terdaftar dalam program perlindungan sosial (Perlinsos) hingga 31 Agustus 2026.
“Data tersebut menjadi dasar bagi kami untuk menelusuri masyarakat yang masih belum masuk dalam program Perlinsos. Kami akan melakukan pengecekan bersama kelurahan agar pendataan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Padang Eri Sendjaya di Padang, Selasa.
Ia mengatakan upaya untuk mengetahui warga Kota Padang yang belum terdaftar dilakukan dengan mencocokkan data pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) dengan data capaian Perlinsos.
SIKS-NG merupakan kumpulan data informasi kesejahteraan sosial yang dikelola Kementerian Sosial dan menjadi infrastruktur pengolahan data untuk mendukung pelaksanaan berbagai program perlindungan sosial di Indonesia.
“Data ini akan kami padupadankan dan kami cek satu per satu melalui SIKS-NG. Dari sana akan terlihat warga yang berada di desil satu hingga empat yang belum mendaftar, kemudian akan kami datangi,” ujarnya.
Ia mengatakan proses pendaftaran tersebut ditargetkan dapat diselesaikan hingga akhir 2026.
Dinsos Kota Padang mencatat dari sekitar 300 ribu KK di daerah tersebut, sebanyak 86 ribu KK masuk desil satu hingga empat dan berpotensi menerima bantuan sosial.
Menurut Eri, digitalisasi bantuan sosial melalui Perlinsos merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keterbukaan sistem sekaligus memperbaiki kualitas data penerima bantuan.
“Melalui sistem ini, kami ingin proses pendataan penerima bantuan menjadi lebih terbuka dan mudah dipantau. Data yang semakin akurat juga akan membantu pemerintah memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang memang membutuhkan,” katanya.
Ia mengatakan penerapan digitalisasi bantuan sosial secara nasional direncanakan mulai diterapkan pada 2027.
Eri berharap pemadanan data antara pemerintah kelurahan dan data Perlinsos dapat membantu memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria tidak terlewat dalam proses pendataan. (rdr/ant)











