PADANG

Langgar Disiplin dan Kode Etik, 8 Personel Polresta Padang Dipecat Tidak Hormat

×

Langgar Disiplin dan Kode Etik, 8 Personel Polresta Padang Dipecat Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
PTDH personel Polresta Padang. (dok. istimewa)
PTDH personel Polresta Padang. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM — Polresta Padang menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan personel yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Kepolisian. Upacara berlangsung di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026).

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo. Kegiatan ini menjadi bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga profesionalisme dan integritas personel Polri.

Dalam upacara tersebut, delapan personel Polresta Padang menerima keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedelapan personel tersebut masing-masing berinisial AIPTU I, AIPDA RSP, BRIPKA EF, AIPDA RS, AIPDA RE, BRIGADIR RPJ, AIPDA PE, dan AIPDA HH.

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan, PTDH merupakan langkah tegas institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sehingga tidak dapat lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.

Baca Juga  Keren! Kota Padang Bakal Punya Alun-Alun

Menurutnya, setiap personel Polri memiliki kewajiban menjaga kehormatan institusi serta menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Apri menegaskan, keputusan PTDH tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses dan mekanisme sesuai ketentuan internal Kepolisian.

“Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas,” ujar Kombes Pol Apri Wibowo.

Ia berharap pelaksanaan PTDH tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, kedisiplinan, dan nama baik institusi. Seluruh anggota juga diingatkan untuk menjadikan setiap pelanggaran sebagai bahan evaluasi dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Januari 2023, Polisi Kandangkan 137 Kendaraan yang Langgar Aturan

Menurut Apri, tugas sebagai anggota Polri tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya.

“Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga oleh setiap personel. Karena itu, jangan sampai ada tindakan maupun perilaku yang dapat mencederai citra Kepolisian,” katanya.

Pelaksanaan upacara PTDH tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Polresta Padang dalam menegakkan aturan dan meningkatkan profesionalisme seluruh personel. Kapolresta Padang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggota agar pelaksanaan tugas Kepolisian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya keputusan tersebut, diharapkan seluruh personel Polresta Padang semakin meningkatkan disiplin, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (rdr)