EKONOMI

Kemendag Dorong Diversifikasi Beras untuk Perluas Pasar Ekspor

×

Kemendag Dorong Diversifikasi Beras untuk Perluas Pasar Ekspor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Pekerja memikul karung berisi beras di Gudang Bulog Baru Salahuddin Ternate, Maluku Utara. (ANTARA FOTO/Andri Saputra/Spt.)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melihat peluang untuk meningkatkan ekspor beras Indonesia melalui perluasan jumlah dan diversifikasi jenis beras yang memenuhi ketentuan ekspor serta memiliki permintaan di pasar internasional.

Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Bayu Wicaksono Putro mengatakan peluang tersebut dapat dimanfaatkan dengan meningkatkan produksi beras yang sesuai dengan kebutuhan pasar ekspor.

“Jika kita bisa meningkatkan jumlah atau jenis beras tersebut, kita bisa meningkatkan ekspor ke negara-negara yang memang membutuhkan beras yang bisa kita ekspor,” ujar Bayu dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Menurut Bayu, ketentuan ekspor beras saat ini hanya berlaku untuk jenis beras tertentu. Karena itu, peningkatan produksi dan diversifikasi jenis beras yang memenuhi persyaratan ekspor menjadi salah satu peluang yang dapat didorong pemerintah.

Baca Juga  Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Harga Pupuk Dalam Negeri Turun 20 Persen

Ketentuan ekspor beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Aturan tersebut mulai berlaku pada 29 April 2026.

Berdasarkan ketentuan itu, beras yang ekspornya diatur melalui mekanisme perizinan tercantum dalam kelompok komoditas HS 1006.30. Kelompok tersebut antara lain mencakup beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras beraroma lainnya, dan beras setengah masak.

Untuk keperluan umum, eksportir beras wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dengan persyaratan Neraca Komoditas. Ketentuan tersebut berlaku bagi eksportir badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta untuk kelompok beras yang ditetapkan dalam lampiran Permendag.

Baca Juga  Tingkatkan Kesejahteraan Warga Trans, Pemkab Pessel Bangun Pabrik Minyak Atsiri Senilai Rp4 M

Kelompok tersebut mencakup beras nonorganik dengan tingkat kepecahan di atas 5 persen hingga 40 persen.

PE berlaku paling lama satu tahun takwim dan dapat digunakan untuk satu kali atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Penerbitan PE dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratan telah tersedia dan lengkap secara elektronik pada kementerian dan lembaga yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Bayu menegaskan, peluang peningkatan ekspor tersebut perlu diarahkan pada jenis beras yang benar-benar memiliki kebutuhan dan permintaan di pasar internasional.

Dengan demikian, peningkatan produksi tidak hanya diarahkan pada volume, tetapi juga pada jenis dan karakteristik beras yang sesuai dengan kebutuhan negara tujuan ekspor. (rdr/ant)