HEADLINEPADANG

Lima PPPK Satpol PP Padang Dipecat Tidak Hormat

×

Lima PPPK Satpol PP Padang Dipecat Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Senin (5/10/2026).

Kelima PPPK tersebut diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, terutama ketidakhadiran dalam menjalankan tugas dalam waktu yang sangat lama tanpa keterangan resmi.

Mereka yang dikenai PTDH yakni Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto dan Yulio Hamdani Hadi.

Prosesi pemberhentian berlangsung dalam upacara yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si.

Chandra mengatakan, keputusan PTDH merupakan tindak lanjut administrasi kepegawaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kelima PPPK tersebut telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, pelanggaran juga mengacu pada Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (3) huruf e Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025.

Baca Juga  Sekda Padang Andree Algamar Naik Haji, Ini Sosok Penggantinya

“Karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (3) huruf e Perjanjian Kerja,” kata Chandra.

Ia menegaskan, setiap aparatur pemerintah wajib memahami sekaligus mematuhi aturan yang mengikat dalam menjalankan tugas.

Chandra juga mengingatkan jajaran Satpol PP Padang agar tidak menganggap remeh persoalan disiplin. Sebab, sanksi tegas telah menanti bagi setiap aparatur yang terbukti melanggar ketentuan.

“Jangan melongkahi aturan, karena kita diatur oleh aturan yang mengatur. Untuk itu kita harus mematuhi aturan-aturan tersebut. Apabila kita tidak mematuhi aturan, maka sanksi sudah siap menunggu kita,” tegasnya.

Ia meminta seluruh anggota Satpol PP Padang yang dinilai berada dalam kondisi rawan pelanggaran untuk lebih berhati-hati dan memperbaiki kedisiplinan.

Baca Juga  Nyaris Diamuk Massa, Sepasang Remaja di Padang Diduga Berbuat Mesum Diamankan Warga

“Saya ingatkan kepada seluruh anggota agar lebih berhati-hati lagi. Bagi mereka yang berada di lampu kuning, maka berhati-hatilah, jangan sampai ada PTDH lagi,” sambung Chandra.

Chandra turut mengingatkan pentingnya menjaga disiplin, integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Terlebih, Satpol PP memiliki peran strategis dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Ia berharap kasus PTDH terhadap lima PPPK tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Yakinlah rekan-rekan sekalian, jika kita melaksanakan dan mematuhi aturan maka kita akan selamat,” ujarnya.

Chandra juga menegaskan bahwa kelima PPPK yang telah diberhentikan tersebut tidak lagi diperbolehkan menggunakan atribut Satpol PP maupun mengatasnamakan institusi tersebut.

“Untuk kelima yang sudah di-PTDH ini, tidak ada lagi yang menggunakan atribut Satpol PP dan jangan sampai mengatasnamakan Satpol PP Padang,” tegasnya. (rdr)