EKONOMI

Mentan: Satu Grup Penggilingan Beras Diduga Kantongi Rp2 Triliun per Bulan dari Praktik Curang

×

Mentan: Satu Grup Penggilingan Beras Diduga Kantongi Rp2 Triliun per Bulan dari Praktik Curang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penggilingan padi rakyat. (Foto: Antara)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan yang diraih satu grup perusahaan penggilingan beras. Menurutnya, keuntungan tersebut diperoleh melalui praktik tata niaga yang merugikan petani dan konsumen.

Temuan itu disampaikan Amran berdasarkan hasil analisis tata niaga beras nasional bertajuk Darurat Mafia Beras.

“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” kata Amran di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan hasil analisis Kementerian Pertanian, peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu diperkirakan menyebabkan kerugian hingga Rp98 triliun. Selain itu, konsumen juga berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp71,9 triliun per tahun akibat beredarnya beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan.

Amran menjelaskan pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp144,6 triliun pada 2025. Dari dukungan tersebut, produksi padi nasional menghasilkan nilai ekonomi sekitar Rp537 triliun dengan produksi beras mencapai 34,69 juta ton.

Namun, menurut dia, distribusi keuntungan di sepanjang rantai pasok dinilai belum berkeadilan.

Baca Juga  PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Sumatra Barat Aman Pascakebakaran PLTU Teluk Sirih

“Petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sebesar Rp1,87 juta dari alokasi Rp215 triliun,” ujarnya.

Sebaliknya, pelaku usaha penggilingan beras atau rice milling unit (RMU) disebut menikmati porsi keuntungan terbesar, mencapai Rp259 triliun. Dari jumlah tersebut, satu grup perusahaan diduga meraup keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan melalui praktik manipulasi mutu beras.

Amran juga menyebut hasil pengawasan menemukan 85,56 persen sampel beras premium tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari total beras premium yang beredar, sekitar 39,75 persen atau setara 12,2 juta ton diduga tidak sesuai standar sehingga berpotensi merugikan konsumen hingga Rp98 triliun.

Ia menilai struktur distribusi beras yang panjang turut memperbesar keuntungan para perantara. Saat ini, beras harus melewati pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir, hingga pedagang ritel sebelum sampai ke tangan konsumen.

Menurut Amran, rantai distribusi tersebut menghasilkan margin bagi para perantara hingga Rp313,08 triliun. Karena itu, pemerintah mendorong penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai jalur distribusi alternatif yang lebih singkat agar petani memperoleh harga yang lebih baik dan konsumen membeli beras dengan harga lebih terjangkau. Skema tersebut diperkirakan mampu menciptakan efisiensi hingga Rp50 triliun.

Baca Juga  Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500 per Kilogram untuk Pengrajin Tahu Tempe

Di sisi lain, Satgas Pangan Polri terus melakukan penindakan terhadap praktik mafia pangan. Sepanjang 2024–2025, Satgas menangani puluhan perkara yang berkaitan dengan beras, pupuk, minyak goreng, dan komoditas pangan lainnya.

Amran menegaskan praktik manipulasi mutu dan permainan harga beras merupakan bentuk ketidakadilan yang harus ditindak tegas.

“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Ia juga menilai kebijakan pemerintah yang tidak melakukan impor beras dalam dua tahun terakhir membuat ruang gerak mafia beras semakin sempit. Karena itu, Amran meminta aparat penegak hukum terus membongkar jaringan mafia beras hingga ke akar serta mengajak masyarakat melaporkan dugaan penimbunan maupun permainan harga yang merugikan petani dan konsumen. (rdr/ant)