BERITA

Mentawai segera Miliki Lapas atau Rutan, Begini Penjelasan Kanwil Kemenkumham Sumbar

×

Mentawai segera Miliki Lapas atau Rutan, Begini Penjelasan Kanwil Kemenkumham Sumbar

Sebarkan artikel ini

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebagai salah satu bagian dari Sumatera Barat (Sumbar) dan kawasan terluas, Kabupaten Kepulauan Mentawai belum memiliki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumbar, Haris Sukamto angkat bicara terkait keberadaan Lapas atau Rutan tersebut.

“Saya dalam waktu dekat akan ke Mentawai, pertama untuk memastikan bahwa lahan di sana sudah siap betul digunakan,” kata Haris kepada Radarsumbar.com, Sabtu (22/4/2023).

Haris mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan instansi terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai untuk kebutuhan Lapas atau Rutan.

“Tentu ini perkembangan wilayah ketika dulu kami pernah mengusulkan, ketika kebijakan pusat sudah turun apabila kesiapan kami di tingkat wilayah betul-betul siap,” katanya.

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham Sumbar Beri Remisi Natal 2021 di Lapas Padang untuk 73 WBP

Kesiapan yang dimaksud Haris mencakupi kepastian hibah lahan dan sertifikat, Sumber Daya Manusia (SDM) hingga anggaran dan sarana prasarana (Sarpras).

“Setelah itu baru kami bisa mengusulkan anggaran ke pusat, kemudian luas lahan berapa, kebutuhannya apa saja,” tuturnya. (rdr-008)