PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial Rifki (20), warga asal Lampung, diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang karena diduga mencuri uang tunai dan perhiasan emas milik majikannya di Kota Padang.
Polisi menduga pencurian dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang bepergian. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur uang tunai dan perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku diduga menyembunyikan uang dan emas hasil pencurian di dalam sebuah pot bunga di sekitar rumah korban.
Kasus tersebut diungkap Tim II Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Aiptu David WW setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M. Yasin mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mengetahui uang dan perhiasannya hilang setelah pulang dari perjalanan.
“Setelah menerima laporan, personel Tim II Klewang segera melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi di lapangan hingga mengarah kepada pelaku,” ujar M. Yasin, Kamis (16/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan Rifki pada Selasa (14/7). Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Berbekal pengakuan tersebut, petugas mencari barang bukti di lokasi yang disebutkan pelaku.
Polisi kemudian menemukan uang tunai dan perhiasan emas milik korban yang disembunyikan di dalam pot bunga. Barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut M. Yasin, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku nekat melakukan pencurian karena diduga terlilit kecanduan judi online.
“Pelaku mengaku uang hasil pencurian itu rencananya akan digunakan untuk bermain judi online dengan harapan mendapatkan keuntungan. Namun, rencana tersebut belum sempat terlaksana karena lebih dulu ditangkap petugas,” katanya.
Ia menambahkan praktik judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menjadi pemicu berbagai tindak pidana, termasuk pencurian yang merugikan masyarakat.
Saat ini, Rifki masih menjalani proses hukum di Mapolresta Padang. Polisi mengimbau masyarakat menjauhi praktik judi online, meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (rdr)












