PADANG

Polsek Nanggalo Tangkap Residivis Kasus Pencurian Material Bangunan

×

Polsek Nanggalo Tangkap Residivis Kasus Pencurian Material Bangunan

Sebarkan artikel ini
Polsek Nanggalo menangkap pelaku pencurian material bangunan di Perumahan Classical City. (Foto: Ist)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Polsek Nanggalo menangkap seorang pria berinisial MT (31), tersangka kasus pencurian material bangunan di Perumahan Classical City, Jalur Dua Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Penangkapan dilakukan dalam Operasi Sikat Singgalang 2026 setelah polisi mengidentifikasi tersangka melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kapolresta Padang melalui Kapolsek Nanggalo IPTU Muhammad Fariz mengatakan tersangka ditangkap di kawasan Banda Bakali, Kurao Pagang, Kamis (25/6) sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan.

“Begitu mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, saya memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hendra Annedi Anwar untuk melakukan pengecekan dan penangkapan,” kata Fariz saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).

Baca Juga  Buruh dan Tukang Parkir di Padang Curi Steger Hotel, Sempat Kelabui Petugas Kebersihan

Menurut Fariz, kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 09.00 WIB di Perumahan Classical City. Korban, Hayvryde (37), kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi yang selanjutnya melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian. Saat pemeriksaan awal, MT mengakui telah melakukan pencurian.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam batang kayu reng berukuran 4×6 serta salinan rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

“Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Berdasarkan catatan kepolisian, yang bersangkutan juga merupakan residivis dalam kasus pencurian,” ujar Fariz.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Nanggalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Pohon Beringin Tumbang Timpa Tiga Rumah di Seberang Palinggam

Atas perbuatannya, MT disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (rdr)