BERITA

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Tiga Provinsi

×

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Tiga Provinsi

Sebarkan artikel ini
Kondisi banjir bandang di wilayah Aceh Tengah pasca dilanda hujan deras hingga membuat dua jembatan ambruk, Senin (6/4/2026). (ANTARA/HO/Tangkapan layar video BPBA)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Tingkat Menteri untuk membahas percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menteri Koordinator PMK Pratikno menegaskan pemerintah pusat terus mengawal program hunian tetap sebagai agenda super prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan revitalisasi sungai, penyediaan huntap, hingga dukungan prasarana pendidikan, keagamaan, serta sektor pertanian dan perikanan.

Upaya tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat terdampak bencana.

“Bagi Kemenko PMK, pembangunan hunian harus secepatnya diwujudkan. Jangan sampai huntap lamban, jangan sampai membiarkan masyarakat terlunta-lunta,” kata Pratikno.

Baca Juga  Bupati Pasaman Barat Temui Gubernur Sumbar, Bahas Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Ia mengapresiasi kementerian, pemerintah daerah, serta lembaga terkait yang telah bekerja dalam penyediaan hunian tetap, namun menegaskan perlunya percepatan dengan tetap menjaga kualitas dan akuntabilitas.

Dalam rapat tersebut juga ditegaskan pembagian peran antarinstansi. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bertanggung jawab atas pembangunan huntap terpusat, dengan saat ini proses anggaran telah berjalan dan memasuki tahap tender.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjalankan pembangunan huntap secara mandiri melalui skema stimulan perbaikan rumah rusak.

Kemenko PMK juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam mempercepat pelaksanaan program di lapangan.

Selain itu, bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala BNPB Suharyanto, Kemenko PMK mengusulkan penyesuaian nilai bantuan stimulan rumah rusak berat dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta hingga Rp80 juta per unit.

Baca Juga  Operasi Skala Besar Nataru di Sumbar, Ini Pesan Kapolda

Penyesuaian tersebut mempertimbangkan kenaikan harga material bangunan, biaya tenaga kerja, serta kebutuhan rumah layak huni di wilayah terdampak.

“Akuntabilitas penggunaan anggaran akan tetap dikawal secara ketat oleh BPKP serta pengawasan publik,” kata Pratikno.

Usulan tersebut akan dilaporkan kepada Presiden untuk mendapatkan arahan dan keputusan lebih lanjut. (rdr)