EKONOMI

Penimbun Solar Bersubsidi di Dharmasraya Ditangkap

×

Penimbun Solar Bersubsidi di Dharmasraya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumbar menangkap satu orang warga terduga pelaku diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di kawasan Jorong Kapalo Koto, Nagari Sikabau.

DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM-Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumbar menangkap satu orang warga terduga pelaku diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di kawasan Jorong Kapalo Koto, Nagari Sikabau.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari isu-isu yang berkembang belakangan ini, khususnya terkait kelangkaan BBM jenis solar. Setelah kita lakukan penyelidikan benar didapat seorang oknum warga diduga melakukan penyimpangan BBM,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga, di Pulau Punjung, Sabtu.

Adapun satu terduga pelaku yang sudah diamankan tersebut berisial “A” (41), warga Jorong Kapalo Koto, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, kata dia.

Ia menjelaskan dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit truk berisikan fiber kosong warna putih ukuran 1.000 liter, satu unit mobil dengan tangki modifikasi berisikan solar sebanyak lebih kurang 420 liter.

Baca Juga  Hasil Survei Terbaru Liberte Institute, Sabar AS-Sukardi Unggul di Pilkada Ulang Pasaman

Kemudian, tiga unit galon ukuran 20 liter, satu unit galon ukuran 35 liter, satu unit mesin pompa air yang digunakan untuk menyedot minyak, selang air masing-masing ukuran enam dan delapan meter, dan fiber warna putih berisikan lebih kurang 227 liter solar.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku telah melakukan aksinya tersebut kurang lebih satu setengah bulan.

Ia mengungkapkan BBM tersebut tidak dijual pelaku ke luar daerah namun hanya dipasarkan di kawasan Dharmasraya dengan keuntungan mencapai Rp20.000 setiap galon.

“Untuk sementara, bahan bakar minyak ini hanya dipasarkan di wilayah Dharmasraya. Apakah ini sampai ke luar daerah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga  B50 Mulai Diterapkan, RI Potensi Hemat Devisa Rp170 Triliun

Terhadap pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar, tambah dia. (ant/rdr)