BANDUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR dengan memperagakan 21 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka, Taufik Hidayat (30).
Rekonstruksi yang berlangsung di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026), difokuskan pada tiga lokasi yang menjadi titik utama terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, mengatakan rekonstruksi dilakukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni TKP tiga, lima, dan enam, karena menjadi lokasi utama penyekapan serta penganiayaan terhadap korban.
“Kami sepakat merekonstruksikan tiga TKP tersebut karena menjadi sentral terjadinya penganiayaan dan penyekapan,” kata Rumi.
Dalam proses rekonstruksi, tersangka mengakui seluruh rangkaian perbuatannya sebagaimana hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
Rumi menjelaskan, penganiayaan dilakukan menggunakan tangan kosong maupun sejumlah benda, seperti helm, kaki meja berbahan besi, hingga senjata tajam berupa golok.
Korban, kata dia, tidak mengingat secara rinci seluruh kejadian karena saat itu berada dalam kondisi tidak dapat melihat. Meski demikian, keterangan korban dinilai sesuai dengan temuan penyidik di lapangan.
Rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian karena kasus tersebut berlangsung di enam TKP berbeda.
Selain itu, polisi mempertimbangkan faktor keamanan dan kenyamanan masyarakat, mengingat beberapa lokasi merupakan rumah kos yang masih dihuni.
“Kalau hanya satu TKP mungkin bisa dilakukan di lokasi. Namun karena ada beberapa TKP, kami mempertimbangkan situasi tempat, terutama dari sisi keamanan,” ujarnya.
Menurut Rumi, keputusan memusatkan rekonstruksi di Mapolda Jabar juga bertujuan menjaga kenyamanan para pemilik rumah kos dan lingkungan sekitar agar proses berjalan aman dan lancar.
Polisi berharap hasil rekonstruksi ini dapat melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. (rdr/ant)












