BANDUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR, dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” kata Rudi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat.
Ia berharap seluruh pihak mendukung proses hukum agar berjalan optimal.
“Ini mohon dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Rudi juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa korban. Menurut dia, setiap perempuan berhak memperoleh rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
“Kami menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Seharusnya perempuan-perempuan kita berada dalam kondisi aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di sebuah rumah kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Penyidik menduga perbuatan tersebut berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal dan cemburu terhadap korban.
Akibat dugaan penganiayaan itu, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh yang mengakibatkan gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan normal.
“Perbuatan ini dilakukan secara berulang-ulang karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban,” kata Rudi. (rdr/ant)











